Jumat, 13 Mei 2011

Pentingnya Penyellenggaraan Pendidikan Inklusi Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan suatu kebutuhan dasar manusia, karena dengan pendidikan manusia memperoleh ilmu pengetahuan, nilai, sikap, serta keterampilan sehingga manusia dapat menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Melalui pendidikan sumber daya manusia dapat ditingkatkan, sehingga memiliki kemampuan dan keterampilan untuk membawa bangsa kearah yang lebih baik. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel).

UUD 1945 pasal 31 (1) mengatakan bahwa  “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Namun hal ini baru dapat terpenuhi pada saat Indonesia memasuki pembangunan jangka panjang kesatu tahun 1969/1970-1993/1994. Dalam periode ini pemerintah mulai menaruh perhatian pada pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, termasuk didalamnya program percepatan (akselerasi) belajar filosofi yang berkenaan dengan hakekat manusia, hakekat pembangunan nasional, tujuan pendidikan dan usaha untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut. Kelemahan yang tampak dari penyelenggaraa pendidikan seperti ini adalah tidak terakomodasinya kebutuhan idividual siswa di luar kelompok siswa normal.

 Pendidikan inklusi merupakan sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan. Dengan kata lain pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Namun, dalam penyelenggaraannya pendidikan ini masih belum terlaksana dengan baik karena tidak terakomodasinya kebutuhan siswa  di luar kelompok siswa normal.
B.     Permasalahan
Penyelengaraan sistem pendidikan inklusi merupakan salah satu syarat yang harus terpenuhi untuk membangun tatanan masyarakat inklusif (inclusive society). Sebuah tatanan masyarakat yang saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai – nilai keberagaman sebagai bagian dari realitas kehidupan. Pemerintah melalui PP.No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 41(1) telah mendorong terwujudnya sistem pendidikan inklusi dengan menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus. Undang – undang tentang pendidikan inklusi dan bahkan uji coba pelaksanaan pendidikan inklusinya pun konon telah dilakukan.
Namun yang menjadi pertanyaan sekarang adalah sejauh mana keseriusan pemerintah untuk mendorong terlaksananya sistem pendidikan inklusi bagi kelompok difabel???
 Beberapa kasus muncul misalnya minimnya sarana penunjang sistem pendidikan inklusi, terbatasnya pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh para guru sekolah inklusi menunjukkan betapa sistem pendidikan inklusi belum benar – benar dipersiapkan dengan baik. Apalagi sistem kurikulum pendidikan umum yang ada sekarang memang belum mengakomodasi keberadaan anak – anak yang memiliki perbedaan kemampuan (difabel). Sehingga sepertinya program pendidikan inklusi hanya terkesan program eksperimental.
Kondisi ini jelas menambah beban tugas yang harus diemban para guru yang berhadapan langsung dengan persoalan teknis di lapangan. Di satu sisi para guru harus berjuang keras memenuhi tuntutan hati nuraninya untuk mencerdaskan seluruh siswanya, sementara di sisi lain para guru tidak memiliki ketrampilan yang cukup untuk menyampaikan materi pelajaran kepada siswa yang difabel.
BAB II

KAJIAN TEORI

A.    Pengertian Pendidikan Inklusi
Pendidikan inklusi adalah termasuk hal yang baru di Indonesia umumnya. Ada beberapa pengertian mengenai pendidikan inklusi, diantaranya adalah pendidikan inklusi merupakan sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan.
Adapun pengertian pendidikan inklusi yang di kemukakan para ahli dapat dilihat sebagi berikut :
  1. Pendidikan Inklusif adalah system layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya(Sapon–Shevin dalam 0 Neil 1994 ).
  2. Sekolah penyelenggara Pendidikan khusus inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukugan yang dapat diberikan oleh para guru,agar anak-anak berhasil (Stainback,1980 ).

Pendidikan Inklusi sebenarnya merupakan model Penyelenggaraan Program Pendidikan bagi anak berkelainan atau cacat dimana penyelenggaraannya dipadukan bersama anak normal dan tempatnya di sekolah umum dengan menggunakan kurikulum yang berlaku di lembaga bersangkautan. Latar belakang mucnulnya pendidikan inklusi ini karena terbatasnya Sekolah luar Biasa (SLB) atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) yang masih sangat terbatas jumlahnya dan sebatas tempat tertentu yaitu baru di tingkat Kecamatan, itupun milik swasta, sementara yang SLB Negeri berada di tingkat Kabupaten.
Landasan Yuridis :
  1. UUD 1945 pasan 31 yang dijabarkan dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tentang pemberian warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkelainan
  2. UU No. 29 Tahun 2003, Juga dijelaskan pada UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
  3. PP No. 72 Tahun 1997 tentang PLB
  4. SE Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Rintisan Pelaksanaan Pendidikan terpadu.
B.     Klasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus
Pengelompokan anak berkebutuhan khusus dan jenis pelayanannya, sesuai dengan Program Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Tahun 2006 dan Pembinaan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan adalah sebagai berikut :
1.      Tuna Netra
2.      Tuna Rungu
3.      Tuna Grahita: (a.l. Down Syndrome)
4.      Tuna Grahita Ringan (IQ = 50-70)
5.      Tuna Grahita Sedang (IQ = 25-50)
6.      Tuna Grahita Berat (IQ 125 ) J. Talented : Potensi bakat istimewa (Multiple Intelligences : Language, Logico mathematic, Visuo-spatial, Bodily-kinesthetic, Musical, Interpersonal, Intrapersonal, Natural, Spiritual).
7.      Kesulitan Belajar (a.l. Hyperaktif, ADD/ADHD, Dyslexia/Baca, Dysgraphia/Tulis, Dyscalculia/Hitung, Dysphasia/Bicara, Dyspraxia/ Motorik)
8.      Lambat Belajar ( IQ = 70 –90 )
9.      Autis
10.  Korban Penyalahgunaan Narkoba
11.  Indigo

C.    Tujuan Pendidikan Inklusi
Tujuan dari pendidikan inklusi adalah untuk mendorongnya partisipasi penuh difabel dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, tujuan dari pendidikan inklusi adalah untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan. Yang mana hambatan-hambatan tersebut terkait dengan etnik, gender, status sosial, ekonomi dan lain-lain.
D.    Manfaat Pendidikan Inklusi
Sekolah inklusi merupakan sekolah yang ideal baik bagi anak dengan dan tanpa berkebutuhan khusus. Lingkungan yang tercipta sangat mendukung terhadap anak dengan berkebutuhan khusus, mereka dapat belajar dari interaksi spontan teman-teman sebayanya terutama dari aspek social dan emosional. Sedangkan bagi anak yang tidak berkebutuhan khusus memberi peluang kepada mereka untuk belajar berempati, bersikap membantu dan memiliki kepedulian. Disamping itu bukti lain yang ada mereka yang tanpa berkebutuhan khusus memiliki prestasi yang baik tanpa merasa terganggu sedikitpun.
Adapun sisi positif dari penerapan pendidikan inklusi ini adalah sebagai berikut :
  1. Membangun kesadaran dan consensus pentingnya  pedidikan influsi sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yg diskriminatif
  2. Melimbatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan   local,memgumpulkan infomasi
  3. Semua anak pada setiap sistrit dan mengidintifikasi alas an mengapa mereka tdk sekolah
  4. Mengindenfikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik,social,dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran
  5. Melibatkan masyarakat dalam melakukan perecanaan  dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak

BAB III
PEMBAHASAN
A.    Pentingnya Pendidikan Inklusi
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel). Pentingnya pendidikan inklusi adalah karena pendidikan itu adalah merupakan hak asasi manusia, selain itu pendidikan inklusi juga merupakan pendidikan yang baik dan dapat menumbuhkan rasa sosial.
Ada beberapa argumen di balik pernyataan bahwa pendidikan inklusi merupakan hak asasi manusia:
  1. Semua anak memiliki hak untuk belajar bersama;
  2. Anak-anak seharusnya tidak dihargai dan didiskriminasikan dengan cara dikeluarkan atau disisihkan hanya karena kesulitan belajar dan ketidakmampuan mereka;
  3. Orang dewasa yang cacat, yang menggambarkan diri mereka sendiri sebagai pengawas sekolah khusus, menghendaki akhir dari segregrasi (pemisahan sosial) yang terjadi selama ini;
  4. Tidak ada alasan yang sah untuk memisahkan anak dari pendidikan mereka, anak-anak milik bersama dengan kelebihan dan kemanfaat untuk setiap orang, dan mereka tidak butuh dilindungi satu sama lain (CSIE, 2005).
Adapun alasan-alasan di balik pernyataan bahwa pendidikan inklusi adalah pendidikan yang baik:
  1. penelitian menunjukkan bahwa anak-anak akan bekerja lebih baik, baik secara akademik maupun sosial, dalam setting yang inklusif;
  2. tidak ada pengajaran atau pengasuhan dalam sekolah yang terpisah/khusus yang tidak dapat terjadi dalam sekolah biasa;
  3. dengan diberi komitmen dan dukungan, pendidikan inklusif merupakan suatu penggunaan sumber-sumber pendidikan yang lebih efektif.
Dan argumen-argumen dibalik pernyataan bahwa pendidikan inklusi dapat membangun rasa sosial:
  1. segregasi (pemisahan sosial) mendidik anak menjadi takut, bodoh, dan menumbuhkan prasangka;
  2. semua anak membutuhkan suatu pendidikan yang akan membantu mereka mengembangkan relasi-relasi dan menyiapkan mereka untuk hidup dalam arus utama; dan
  3. hanya inklusi yang berpotensi untuk mengurangi ketakutan dan membangun persahabatan, penghargaan dan pengertian (CSIE, 2005).
B.     Alternative Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi terbagi dalam dua jenis :
  1. Sekolah Biasa/sekolah umum yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus,
  2. Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus yang mengakomodasi anak normal.
Direktorat PLB (2007:7) menjelaskan tentang penempatan anak berkelainan di sekolah inklusi dapat dilakukan dengan berbagai model sebagai berikut:
  1. Kelas reguler (inklusi penuh). ABK belajar bersama anak normal di kelas reguler dengan kurikulum yang sama.
  2. Kelas reguler dengan cluster. Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus.
  3. Kelas reguler dengan pull out. Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler namun dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber untuk belajar dengan guru pembimbing khusus.
  4. Kelas reguler dengan cluster dan pull out. Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus, dan dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber untuk belajar dengan guru pembimbing khusus.
  5. Kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian. Anak berkelainan belajar di dalam kelas khusus pada sekolah reguler, namun dalam bidang-bidang tertentu dapat belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler. 
  6. Kelas khusus penuh. Anak berkelainan belajar di dalam kelas khusus pada sekolah reguler.
C.    Tahapan Penyelenggarakan Pendidikan Inklusi
Adapun tahap-tahap yang harus dilakukkan oleh sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi, adalah :
  1. Sebelum menerapkan inklusi, sebaiknya sekolah sudah penerapan terlebih dahulu prisip-prisip MBS dengan tiga pilar utama: menagemen sekolah yg tranparan, akuntable dan demokarif, PAKEM dan optimalisasi peran serta masyarakat.
  2. Kepala sekolah,guru,komite, dan orangtua mendapatkan pemahaman apa, bagaimana, mengapa konsep inklusi perlu di terapkan.
  3. Kepala sekolah dan guru (yang nantinya akan menjadi GPK=GURU pembibing Khusus) harus mendapatkan pelatihan bagaimana menjalankan sekolah inklusi.
  4. GPK mendapatkan pelatihan teknis memfasilitasi anak ABK.
  5. Asesmen di sekolah dilakukan untuk mengatahui anak ABK.
  6. Sekolah melakukan motivasi dan penjaringan di masyarakat agar anak ABK yang belum masik sekolah mendapatkan pendidikan secara seimbang dengan memasukannnya ke sekolah inklusi.
  7. Pengadaan aksesiblilitas (sarana dan prasarana bagi ABK) sesuai kemampuan sekolah.
  8. Menyelenggarakan pembelajaraan inklusi.
  9. Mengadakan Bimbingsn khusus atas kesepahaman dan kesepatan dengan orangtua ABK.
D.    Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
Adapun hal-hal yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi, adalah :
  1. Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yg hangat, ramah menerima keanekeragaman menghargai perbedaan.
  2. Sekolah harus siap mengelola kelas yg heterogen dengan menerapan kurikulum dan pembelajaran yg bersifat individual
  3. Guru harus menerapkan pembelajaran yg interatif
  4. Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profisi atau  sumberdaya lain dalam perecanaan, pelaksanaan dan evaluasi
  5. Guru dituntut melibatkan orangtua secara bermakna dalam  proses pendidikan

BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pendidikan merupakan suatu kebutuhan dasar manusia, karena dengan pendidikan manusia memperoleh ilmu pengetahuan, nilai, sikap, serta keterampilan sehingga manusia dapat menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Melalui pendidikan sumber daya manusia dapat ditingkatkan, sehingga memiliki kemampuan dan keterampilan untuk membawa bangsa kearah yang lebih baik. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel).
UUD 1945 pasal 31 (1) mengatakan bahwa  “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Namun hal ini baru dapat terpenuhi pada saat Indonesia memasuki pembangunan jangka panjang kesatu tahun 1969/1970-1993/1994. Dalam periode ini pemerintah mulai menaruh perhatian pada pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pendidikan inklusi merupakan sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan. Dengan kata lain pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Namun, dalam penyelenggaraannya pendidikan ini masih belum terlaksana dengan baik karena tidak terakomodasinya kebutuhan siswa  di luar kelompok siswa normal.
B.     Saran
Adapun saran yang dapat diberikan penulis untuk pemecahan masalah pendidikan inklusi adalah sebagai berikut :
  1. Seharusnya pemerintah serius dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi sesuai dengan peraturan pendidikan.
  2. Pemerintah harus serius dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi sesuai dengan tahapan-tahapan pendidikan inklusi secara konsisten mulai dari sosialisasi hingga evaluasi pelaksanaannya.
  3. Adanya kerjasama antara pemerintah dan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi tersebut.
  4. Bagi sekolah yang ingin menyelenggarakan pendidikan inklusi, harus mempersiapkan segala sesuatu yang dapat menunjang lancarnya pendidikan inklusi tersebut, baik itu berupa sarana dan prasarana maupun tenaga pendidik yang sudah dibekali dengan pendidikan khusus untuk mengajar ABK.
  5. Bagi guru yang telah ditunjuk untuk mengajar ABK dilingkungan sekolah tersebut, harus bisa menciptakan suasana kondusif hingga proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien.